Pontianak Dulu dan Sekarang


Aulia Marti
Borneo Tribune, Pontianak

Pemerintah Kota Pontianak secara geografis merupakan ibukota Provinsi Kalbar, pertumbuhan ekonominya semakin berkembang, karena Kota Pontianak dahulu memiliki sejarah yang tidak pernah luput dari masyarakat Pontianak hingga sekarang.
Perkembangan sejarahnya semakin diminati para wisatawan untuk mengetahui lebih jauh Kota Pontianak, karena berdirinya kota Pontianak adalah bentuk upaya dan perjuangan dari rombongan Syarif Abdurrahman Alkadrie yang memimpin Kota Pontianak semakin berkembang yang kini menjadi Kota Perdagangan dan jasa.
Pada tanggal 24 Rajab 1181 Hijriah yang bertepatan pada tanggal 23 Oktober 1771 Masehi, kala itu, rombongan Syarif Abdurrahman Alkadrie membuka hutan di persimpangan tiga Sungai Landak Sungai Kapuas Kecil dan Sungai Kapuas untuk mendirikan balai dan rumah sebagai tempat tinggal dan tempat tersebut diberi nama Pontianak. Tahun 1192 Hijriah, Syarif Abdurrahman Alkadrie dinobatkan sebagai Sultan Pontianak pertama. Letak pusat pemerintahan ditandai dengan berdirinya Masjid Raya Sultan Abdurrahman Alkadrie dan Istana Kadariah, yang sekarang terletak di Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur.Adapun Sultan yang pernah memegang tampuk Pemerintahan Kesultanan Pontianak:
1. Syarif Abdurrahman Alkadrie memerintah dari tahun 1771-18082. Syarif Kasim Alkadrie memerintah dari tahun 1808-1819.3. Syarif Osman Alkadrie memerintah dari tahun 1819-1855.4. Syarif Hamid Alkadrie memerintah dari tahun 1855-1872.5. Syarif Yusuf Alkadrie memerintah dari tahun 1872-1895.6. Syarif Muhammad Alkadrie memerintah dari tahun 1895-1944.7. Syarif Thaha Alkadrie memerintah dari tahun 1944-1945.8. Syarif Hamid Alkadrie memerintah dari tahun 1945-1950.



Sejarah Pemerintahan Kota
Kota Pontianak didirikan oleh Syarif Abdurrahman Alkadrie yang lahir pada 1742 H dan membuka Kota Pontianak, pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 1771 bertepatan dengan tanggal 14 Radjab 1185, untuk kemudian pada Hijriah sanah 1192 delapan hari bulan Sja'ban hari Isnen, Syarif Abdurrahman Alkadrie dinobatkan menjadi Sultan Kerajaan Pontianak.
Selanjutnya 2 tahun kemudian setelah Sultan Kerajaan Pontianak dinobatkan, maka pada Hijrah sanah 1194 bersamaan tahun 1778, masuk dominasi kolonialis Belanda dari Batavia (Betawi) utusannya Petor (Asistent Resident) dari Rembang bernama Willem Ardinpola, dan mulai pada masa itu bangsa Belanda berada di Pontianak, oleh Sultan Pontianak. Bangsa Belanda itu ditempatkan di seberang Keraton Pontianak yang terkenal dengan nama Tanah Seribu (Verkendepaal).
Pada tanggal 5 Juli 1779, Compagnie Belanda membuat perjanjian (Politiek Contract) dengan Sultan Pontianak tentang penduduk Tanah Seribu (Verkendepaal) untuk dijadikan tempat kegiatan bangsa Belanda, dan seterusnya menjadi tempat/kedudukan Pemerintah Resident het Hoofd Westeraffieling van Borneo (Kepala Daerah Keresidenan Borneo lstana Kadariah Barat), dan Asistent Resident het Hoofd der Affleeling van Pontianak (Asistent Resident Kepala Daerah Kabupaten Pontianak) dan selanjutnya Controleur het Hoofd Onderaffleeling van Pontianak/ Hood Plaatselijk Bestur van Pontianak (bersamaan dengan Kepatihan) membawahi Demang het Hoofd der Distrik Van Pontianak (Wedana) Asistent Demang het Hoofd der Onderdistrik van Siantan (Ass. Wedana/ Camat) Asistent Demang het Hoofd der Onderdistrik van Sungai Kakap (Ass. Wedana/Camat).Kronologis berdirinya Plaatselijk Fonds seterusnya Stadsgemeente, Pemerintah Kota Pontianak, Kotapraja, Kota Besar, Kotamadya Dati 11 Pontianak dapat diuraikan sebagai berikut :

Berada di bawah kekuasaan Asistent Resident het Hoofd der Affleeling van Pontianak (semacam Bupati KDH Tk. II Pontianak). Plaatselijk Fonds merupakan badan, yang mengelola dan mengurus Eigendom (milik) Pemerintah, dan mengurus dana /keuangan yang diperoleh dari : Pajak, Opstalperceelen, Andjing Reclame, Minuman keras dan Retribusi Pasar, penerangan jalan, semuanya berdasarkan Verordening/Peraturan yang berlaku.
Daerah kerja Platselijk Fonds adalah daerah Verkendepaal (Tanah Seribu). Pimpinan Plaatselijk Fonds terdiri dari: Voorziter (Ketua) Beheerder Staadfonds (Pimpinan selain Voorzter), Sekretaris. Behercomisie dibantu beberapa Comisieleden (Pengawasan) Plaatselijk Fonds, setelah pendaratan Jepang, praktis terhenti, terkecuali soal kebersihan, dan bekerja kembali dengan pimpinan tentara Jepang, setelah masuk tenaga sipil Jepang dan adanya Kenkarikan (semacam Asisten Resident) Jepang, maka Platselijk Fonds dihidupkan kembali berganti nama Shintjo yang dipimpin orang Indonesia yaitu Alin. Bp. Muhammad Abdurrachman sebagai Shintjo dan untuk Pimpinan Pemerintah Sipil tetap ada Demang & Ass. Demang dengan nama Jepang adalah Guntjo.
Kemudian, berdasarkan Besluit Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 14 Agustus 1946 No. 24/1/1940 PK yang disahkan/Goedgskeurd de Resident der Westera Meeling Van Borneo (Dr. J Van Der Swaal) menetapkan sementara Syahkota pertama, yakni R. Soepardan, dan Syahkota melakukan serah terima harta benda dan keuangan Platselijk Fonds pada tanggal 1 Oktober 1946 dari Staats Fonds Muhammad Abdurrachman.
Masa jabatan Syahkota R. Soepardan 1 Oktober 1946 dan berakhir awal tahun 1948, untuk selanjutnya berdasarkan penetapan Pemerintah Kerajaan Pontianak diangkat ADS. Hidayat, dengan jabatan Burgermester Pontianak sampai tahun 1950.
Pembentukan Stadsgerneente hanya bersifat sementara, maka Besluit Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 14 Agustus 1946 No. 24/1/I946/KP diubah dan diperhatikan kembali dengan Undang-Undang Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 16 September 1949 No. 40/1949/KP, memutuskan mulai dari tanggal Peraturan ini, berlaku maka Keputusan Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 14 Agustus 1946 No. 24/1/1946/KP diubah dan diperhatikan kembali. Dalam undang-undang ini disebut Peraturan Pemerintah Pontianak dan membentuk Pemerintah kota Pontianak. Sedangkan perwakilan rakyat disebut Dewan Perwakilan Penduduk Kota Pontianak.
Walikota pertama yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Pontianak adalah NY. Rohana Muthalib, sebagai Wakil Walikota Pontianak, mengingat Ketua Pontianak sebagai Walikota hanya dapat diangkat lelaki yang menurut keputusan Hakim, maka akhirnya pemerintah mengangkat Soemartoyo sebagai pengganti NY. Rohana Muthalib, oleh Pemerintah diangkat sebagai Walikota Besar Pontianak, karena mengingat peralihan Kekuasaan Swapraja Pontianak kepada Bupati/Kabupaten Pontianak tidak termasuk, maka Pemerintah Daerah Kota Besar Pontianak berstatus Otonom.
Perlahan-lahan sesuai dengan perkembangan Tata Pemerintahan, maka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953, bentuk Pemerintahan Landschap Gemeente, ditingkatkan menjadi Kota Praja Pontianak. Pada masa ini Urusan Pemerintahan terdiri dari Urusan Pemerintahan Umum dan Urusan Pemerintahan Daerah (Otonomi Daerah).
Selanjutnya perkembangan Pemerintah Kota Praja Pontianak berubah dan sebutannya yaitu dengan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1957 Penetapan Presiden No.6 Tahun 1959 dan Penetapan Presiden No.5 Tahun 1960, Instruksi Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 1964 dan Undang Undang No. 18 Tahun 1965, maka berdasarkan Surat Keputusan DPRD-GR Kota Praja Pontianak No. 021/KPTS/DPRD-GR/65 tanggal 31 Desember 1965, nama Kota Praja Pontianak diganti menjadi Kotamadya Pontianak.
Kemudian dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1974, maka sebutan Kotamadya Pontianak berubah lagi menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak.Arti Gambar dan Lambang
Kota Pontianak didirikan yang didirikan pada tanggal 23 Oktober 1771 tepat di bawah Garis Khatulistiwa meliputi tiga cabang sungai, serta mempunyai hasil dasar Karet dan Kelapa, menuju masyarakat adil dan makmur berlandaskan Pancasila sesuai dengan Falsafah Negara Republik Indonesia.
Adapun lambang Kota Pontianak adalah berupa bulatan Kubah, pada sisi sebelah kanan terdapat 23 lembar daun karet dan di sisi kiri 10 lembar daun kelapa, kemudian di antara daun-daun tersebut terdapat gambar sinar dari bawah ke atas 5 sinar dan pangkal sinar ditulis angka 1771. Lalu, di tengah – tengah melintang garis Khatulistiwa di atas sungai bercabang tiga, terbentang tulisan KOTA PONTIANAK dari pangkal daun karet sampai ke pangkal daun kelapa.
Bentuk dari keseluruhan lambang daerah ialah bulatan kubah yang bertumpu pada pita bertulisan Kota Pontianak, yang artinya bahwa Kota Pontianak berdiri dengan ditandai sebuah masjid sebagai lambang Keagungan Tuhan Yang Maha Esa.
Kemudian, apabila dipandang dari segi warna dan makna dari lambang tersebut, terdapat warna dasar kuning emas yang melambangkan Keagungan, hijau daun melambangkan kesuburan, biru laut melambangkan keyakinan, merah melambangkan keberanian, putih melambangkan kesucian, hitam menunjukkan Garis Khatulistiwa, bulatan kubah melambangkan harapan, dan lima garis sinar berarti Dasar Negara Pancasila.
Adapun garis hitam yang melintang di tengah – tengah tulisan Kota Pontianak maksudnya adalah Kota Pontianak terletak tepat pada Garis Khatulistiwa, arti daun karet dan kelapa melambangkan usaha pokok masyarakat untuk mencapai kemakmuran. Sungai bercabang tiga melambangkan Kota Pontianak dibelah sungai bercabang tiga. Daun karet 23 lembar dan daun kelapa 10 lembar berarti berdirinya Kota Pontianak pada tanggal 23 OktoberAngka 1771 adalah Tahun Masehi berdirinya Kota Pontianak. Tulisan Kota Pontianak adalah kedudukan Pemerintah Daerah Kotamadya Pontianak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah di Daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia merubah sebutan untuk Pemerintah Tingkat 11 Pontianak menjadi sebutan Pemerintah Kota Pontianak.(berbagai sumber/lia)

0 komentar: