Pemetaan dan Penataan Perparkiran

Kota Pontianak sebagai kota perdagangan dan jasa telah beranjak menjadi kota metropolitan dan sebagai pusat perkembangan bagi daerah sekitarnya. Kini, Kota Pontianak pun berusaha mewujudkan struktur dan pola pemanfaatan ruang kota yang harmonis. Namun kondisi parkir on street yang tidak tertata dan terorganisir, dari segi pengaturan dan pengelolaannya menjadikan penampilan visual ruang kota yang tidak harmonis.
Perparkiran di Kota Pontianak telah mampu menciptakan fenomena sosial yang cenderung telah menjadi bagian dari dinamika kehidupan masyarakat dewasa ini karena sangat terkait dengan aspek-aspek kehidupan sehari-hari seperti kondisi ekonomi. Parkir on street perlahan-lahan muncul dan berkembang tanpa adanya legalitas yang sah. Sebuah alasan mengatakan hukum ekonomi berbicara, jika harga sembako naik maka harga parkir pun naik.
Dari segi inilah perlu adanya pemetaan tempat perparkiran, dengan menunjuk tempat potensial penarikan parkir, sehingga mampu memberikan kontribusi perparkiran, serta mengoptimalkan pendapatan dari sisi daerah. Pemetaan parkir akan memberikan potensi pada konsekuensi optimalisasi penarikan parkir di Kota Pontianak.
Sebelum adanya pemetaan, maka kondisi perparkiran akan tetap semrawut. Meski Perda parkir yang mengatur bahwa tarif wajib menurut Perda adalah Rp 500. Namun, parkir selalu menjadi persoalan, selalu mendapat sorotan dan kritikan dari masyarakat, petugas parkir kerap memberlakukan tarif ‘wajib’ Rp 1000. Belum lagi bicara mengenai keamanan kendaraan yang diparkir, sebagaimana yang kita ketahui, tidak sedikit kasus kehilangan motor di halaman parkir.
Sepanjang pemetaan perparkiran tidak diberlakukan maka niat untuk meningkatkan PAD dinilai tidak logis bahkan bukan pemasukan yang diperoleh tetapi justru pengeluaran APBD.
Maka sudah sewajarnya pemerintah melakukan tindakan secara serius dan sungguh-sungguh dalam mengatur persoalan perparkiran. Karena, Perda yang telah dibuat nyatanya hanya untuk memenuhi kewajiban konstitusional sebagai pemerintah saja, kemudian pelaksanaan Perda di lapangan tidak pernah dikawal dan diawasi dengan baik.
Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan contoh yang baik untuk menegakkan Perda, pengawasan, penegakkan hukum yang sungguh-sungguh bila perlu memberikan sanksi yang tegas pada pihak-pihak yang melanggar, termasuk pada instansi/organisasi milik pemerintah sendiri.
Agar kondisi perparkiran lebih sehat, pendataan juru parkir untuk menjadi petugas legal perlu adanya ketentuan, hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan kendaraan dan efektivitas retribusi parkir, agar dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang sah.

;;