Tahun 2008, Pemerintah Kota Pontianak akan menganggarkan biaya untuk pembekalan penyusunan program dan kegiatan Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia (Ranham) bagi wartawan, organisasi-organisasi keagamaan dan kepemudaan, serta guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
Hal ini diungkapkan Wakil Wali Kota Pontianak, Sutarmidji kepada wartawan, Rabu (4/7) seusai membuka acara sosialisasi Ranham bagi panitia Ranham kota Pontianak di ruang rapat wali kota Pontianak.
Hal ini dimaksudkan agar dapat menyatukan persepsi antara wartawan, masyarakat dan para pengamat hukum. “Supaya tidak salah tanggap, apa HAM itu, sehingga tidak ada salah pemberitaan,” ujar Sutarmidji.
Sejauh ini, HAM sendiri makna yang tersirat di dalam kata-kata tersebut masih disalahartikan. Menurut Direktur Bina HAM, Departemen Hukum dan HAM RI, Mulatiningsih, adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi oleh Negara, pemerintah, hukum, dan setiap orang.
Namun jelas Sutarmidji, hal nyata yang ada di lapangan masih ditemukan banyak kasus, yang mengatakan dirinya telah dilanggar ketentuan HAM. Padahal, belum tentu dirinya telah terlibat dalam peraturan hukum yang melanggar ketentuan hak-hak tersebut.
Pemberitaan tentang pelanggaran HAM, jelas Sutarmidji lagi memang sangat penting, namun perlu pemahaman-pemahaman yang dapat menyatukan satu persepsi, sehingga yang membaca permasalahan tersebut dapat mengerti dan memahami persoalan yang ada.
Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 40 tahun 2004, tentang Ranham peningkatan, penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan HAM di Indonesia, telah dibentuk panitia pelaksana dengan suatu keputusan bersama kepala kantor wilayah departemen hukum dan HAM provinsi Kalbar serta wali kota Pontianak yang ditetapkan pada, 8 Mei 2006 dan dilantik 21 Juni 2006. Pada 4 April 2007 lalu, juga dibentuk tiga kelompok kerja.
Pokja-pokja ini, jelas Sutarmidji sebagian telah melakukan implementasinya, diantaranya, Pokja 1 yang membidangi persiapan harmonisasi peraturan perundang-undangan, Pokja 2 membidangi diseminasi pendidikan HAM, sedangkan Pokja 3 membidangi penerapan standar dan instrumen HAM. □
1 komentar:
suka baca cerpen? tinggal di Pontianak? males beli buku karena harganya mahal dan isinya ga bagus? jangan khawatir. karena seorang independent writer asal pontianak, Pay Jarot Sujarwo, sebentar lagi akan meluncurkan buku kumpulan cerpennya di pontianak, yang akan diterbitkan oleh PIJAR PUBLISHING PONTIANAK. berjudul RANJANG. tidak kalah menarik dengan cerpen-cerpen dari penulis-penulis besar nasional. dan kali ini buku ini hanya di persembahkan bagi kamu-kamu yang di kalbar. dapatkan segera. RANJANG, hanya seharga lima ribu rupiah. berisi cerpen2 yang siap menggetarkan siapa saja yang membacanya. Cinta, luka, dendam, penindasan, pedophilia, pelacuran, semua cerita dikemas dengan ringan dan asik dibaca. Rugi jika tidak memilikinya
keterangan lebih lanjut silahkan kunjungi
http://payjarotsujarwo.blogspot.com
atau hubungi 0561-7520246 (fleksi) atau 081808517451
buruan, persediaan terbatas dan begitu buku ini keluar, orang-orang akan meyerbunya seperti membeli kacang goreng. Jika takut kehabisan, boleh pesan dulu ke nomor telpon di atas. Hanya lima ribu rupiah lho. Daripada kehabisan, kenapa tidak pesan sekarang?
Tolong forward pesan ini keseluruh teman yang berdomisili di kalbar
Posting Komentar