*Pemberlakukan Tarif Baru Sandar Kapal

Aulia Marti
Borneo Tribune, Pontianak

Pemerintah Kota Pontianak segera memberlakuan tarif baru, bagi kapal yang bersandar di pelabuhan Seng Hie. Pernyataan itu tak berpengaruh bagi para Anak Buah Kapal (ABK), untuk menyandarkan kapalnya di sana.

Menurut para ABK, hal ini sah-sah saja, selama pemberlakukan telah sesuai prosedur yang ditetapkan. Ungkapan ini dilontarkan secara lugas oleh Syahriansyah, ABK kapal Putri Mulia, kepada wartawan, Minggu (1/7) siang.

Ia hanya tersenyum sipu, ketika mendengar tarif sandar kapal akan naik. “Bagi saya, hal itu tidak masalah. Selama pemberlakukan tarif sesuai prosedur,” ujarnya. Ia mengaku sudah empat hari menyandarkan kapalnya di tepian Sungai Kapuas, terhitung sejak Rabu (27/6) kemarin. Walaupun pemberlakukan tarif nantinya bakal diberlakukan, baginya tidak berpengaruh terhadap barang yang dijualnya di Kabupaten Ketapang.

Sedari 1990, ia sudah tinggal di Pontianak, dan telah terbiasa melakukan transaksi jual beli barang antardaerah.

Ajung, ABK KM. Cendana Permai, mengungkapkan hal sama tentang permasalahan itu. Ia tidak ambil pusing dengan pemberlakuan tarif baru tersebut. Menurutnya, pemberlakuan trif baru itu, sah saja. Namun, ada satu permintaannya. “Sepanjang, tarif tersebut, dimanfaatkan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Ajung.

Selain itu, ia juga menginginkan, selama menyandarkan kapal di pelabuhan Seng Hie, merasa aman dan nyaman.

“Saya tidak mempermasalahkan naik atau tidaknya tarif. Hal itu terserah pemerintah saja, baiknya bagaimana,” kata Ajung.□

0 komentar: